You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Bengkel
Logo Desa Bengkel
Desa Bengkel

Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

INGAT PROTOKOL KESEHATAN: Rajin Mencuci Tangan, Gunakanlah Masker dan Jaga Jarak Saat Berinteraksi

Persyaratan dan Prosedur Pencatatan Perkawinan di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia

Pemdes 10 September 2024 Dibaca 117 Kali
Persyaratan dan Prosedur Pencatatan Perkawinan di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia

Berikut ini adalah persyaratan dan prosedur pencatatan perkawinan di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia:

Persyaratan:
  1. Surat perkawinan dari gereja, wihara dan adat (sesuai dengan yang dianut)
  2. Surat Keterangan Nikah dari Desa Bengkel lengkap dengan formulir F-2.12
  3. Foto copy kutipan akta kelahiran kedua mempelai
  4. Surat izin Orang Tua/Wali bagi yang belum cukup umur dua puluh satu tahun. Surat bisa dibuat di Kantor Desa.
  5 Bagi calon pria yang belum mencapai 19 tahun dan bagi calon wanita belum mencapai 16 tahun perlu adanya dispensasi dari pengadilan/pejabat yang ditunjuk.
  5. Surat keterangan belum pernah menikah dari desa, bagi yang dari luar kabupaten surat keterangan belum pernah menikah dari Dukcapil setempat.
  6. Foto copy akta perceraian/ akta kematian, jika yang bersangkutan sudah pernah kawin
  7. Untuk perkawinan yang kedua dan seterusnya dilengkapi dengan ketetapan pengadilan negeri setempat tentang ijin perkawinan.
  8. Surat pernyataan bersama oleh mempelai bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan pencatatan perkawinan dilaksanakan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan dari pihak manapun.
  9. Dua orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas
  10. Foto copy KK, KTP bagi mempelai dan kedua orang saksi
  11. Pas foto berdampingan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
  12. Izin dari atasan bagi anggota TNI/ POLRI
  13. Bagi WNI keturunan agar melengkapi:
    a. Foto copy surat keputusan ganti nama (bila sudah ganti nama)
    b. Akta kelahiran anak yang diakui dan disahkan oleh mereka yang mempunyai anak sebelum perkawinan
    c. Surat Keterangan belum menikah yang dikeluarkan oleh Desa
  14 Bagi WNA agar melengkapi:
    a. Foto copy paspor yang disahkan oleh kedutaan besar
    b. Surat Tanda Melapor Diri dari Kepolisian
    c. Izin dari konsulat/ kedutaan
     
Prosedur:
1. Petugas menerima dan memeriksa permohonan pencatatan perkawinan sebagaimana persyaratan yang telah
ditentukan.
2. Pejabat pencatatan sipil yang menangani pencatatan perkawinan melakukan verifikasi dan validasi data.
3. Pejabat pencatatan sipil melaksanakan proses pencatatan perkawinan (mencatat, memverifikasi, validasi data dan penandatanganan register akta perkawinan)
4. Pejabat Pencatatan Sipil merekam pada database kependudukan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan
5. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani kutipan akta perkawinan
6. Petugas menyerahkan kutipan akta perkawinan kepada pemohon
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan