You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Bengkel
Logo Desa Bengkel
Desa Bengkel

Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

INGAT PROTOKOL KESEHATAN: Rajin Mencuci Tangan, Gunakanlah Masker dan Jaga Jarak Saat Berinteraksi

Informasi Pengenaan Denda PBB-P2

Pemdes 29 April 2024 Dibaca 189 Kali
Informasi Pengenaan Denda PBB-P2

Sehubungan dengan telah didistribusikannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2024 di Kabupaten Tabanan, bersama ini kami sampaikan bahwa pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2024 mulai tanggal 26 April 2024 dan jatuh tempo pembayaran tanggal 1 Nopember 2024. Pembayaran melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi adminsitratif berupa bunga sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi yang menyebutkan bahwa “Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Pajak terutang”. 

Sedangkan sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran PBB-P2 tahun sebelumnya sebesar 2%.

Dokumen Lampiran

171436495547234.pdf
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan