You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Bengkel
Logo Desa Bengkel
Desa Bengkel

Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

INGAT PROTOKOL KESEHATAN: Rajin Mencuci Tangan, Gunakanlah Masker dan Jaga Jarak Saat Berinteraksi

Sidumas: Sistem Pengaduan Masyarakat

Pemdes 28 Agustus 2022 Dibaca 227 Kali
Sidumas: Sistem Pengaduan Masyarakat

Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Pemerintah Desa Bengkel terus berupaya menyiapkan berbagai saluran komunikasi agar dapat menampung aspirasi masyarakat dengan sebaik-baiknya, sehinga dapat tercipta iklim partisipatif warga untuk ikut membangun Desa.

Iklim untuk berani menyampaikan pendapat atau aspirasi pada saluran yang benar,  sangat diperlukan oleh warga, sehingga aspirasi tersebut sampai dan dapat segera dicarikan jalan keluar. Secara kelembagaan, warga dapat menyalurkan aspirasi, masukan maupun aduan melalui Badan Permusyawaratan Desa. Setiap anggota BPD dimasing-masing wilayah kemudian menyampaikan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa.

Namun, dalam era kecepatan arus informasi saat ini, aspirasi, masukan atau usul maupun aduan utamanya dalam hal pelayanan publik, pelayanan perangkat desa, ketertiban umum, permintaan informasi publik dan lain sebagainya harus juga dilakukan secara cepat. Oleh karena itu, kami juga harus beradaptasi dan berinovasi.

Salah satu caranya adalah melalui Sistem Pengaduan Masyarakat atau disingkat SIDUMAS. Warga desa bengkel baik yang terdaftar mapun tidak terdaftar namun berdomisili.di Desa Bengkel, dapat menyampaikan aspirasi, informasikan kepada Pemerintah Desa Bengkel secara online. Warga dapat menyampaikan aspirasi maupun aduan tersebut dengan cara mengisi formulir pengaduan pada tautan berikut: SIDUMAS atau melalui nomor WA 0821 57 58 59 06

Ada beberapa kemudahan yang didapatkan jika aduan/aspirasi/masukan dilakukan menggunakan Sidumas yaitu:

  1. Aduan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja
  2. Setiap aduan kami akan proses dan jawab dalam waktu 1x24 jam
  3. Dapat menyertakan foto maupun video untuk memudahkan validasi
  4. Pengaduan dapat dilakukan oleh warga luar desa yang berdomisili di Desa Bengkel
  5. Tindak lanjut setiap laporan dapat dipantau setiap saat

Mari, Sampaikan aspirasi dengan cara yang benar! Ikutlah berpartisipasi dalam pembangunan desa yang kita cintai!

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan