Pada tahun 2020, sebagian masyarakat mengeluhkan adanya jaminan kesehatan masyarakat yang berupa Kartu Indonesia Sehat yang dimiliki tidak aktif. Hal ini disebabkan oleh adanya pengurangan jatah atau quota yang dianggarkan oleh pemerintah pada saat itu, mengingat adanya peningkatan iuran oleh BPJS.
Adanya peningkatan iuran tersebut kemudian mempengaruhi penganggaran di daerah, baik di tingkat Kabupaten maupun tingkat Provinsi. Oleh karena itulah kemudian dilakukan penonaktifkan beberapa kartu oleh pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun pusat.
Nah, jika Anda mengalami hal tersebut ada dua cara yang bisa ditempuh:
1. Memohon aktivasi Kembali
Jika saat ini Anda tidak dalam keadaan mendesak untuk menggunakan jaminan kesehatan tersebut, Anda dapat membuat permohonan agar Kartu Indonesia Sehat Anda tersebut diaktifkan kembali. Namun, proses ini akan memakan waktu yang sedikit panjang, mengingat Anda harus menunggu adanya warga yang tidak menggunakannnya lagi dengan alasan meninggal.
Silahkan hubungi kami melalui nomor WhatsApp atau Kepala Wilayah masing-masing Banjar, serta kirimkan foto Kartu Indonesia Sehat Anda yang sudah tidak aktif untuk kemudian kami ajukan ke Dinas Sosial untuk dimasukan dalam daftar antrean untuk di aktifkan.
2. Pindah ke mandiri
Jika kebutuhan Anda mendesak untuk menggunakan jaminan kesehatan tersebut, kami menyarankan agar Anda menggunakan fasilitas mandiri. Menurut informasi yang kami dapatkan dari Bapak Kadis Sosial, jika Anda berpindah ke fasilitas mandiri, pada saat informasi ini dituliskan, Anda akan dikenakan biaya sebesar 35.000/bulan.
Demikian informasi tersebut dapat kami sampaikan, semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat dan bahagia