You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Bengkel
Logo Desa Bengkel
Desa Bengkel

Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

INGAT PROTOKOL KESEHATAN: Rajin Mencuci Tangan, Gunakanlah Masker dan Jaga Jarak Saat Berinteraksi

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021

Pemdes 27 Maret 2021 Dibaca 1.441 Kali
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021

Untuk membantu para pengusaha Mikro Kecil dan Menengah, pemerintah pusat kembali meluncurkan progam Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) UMKM pada tahun 2021. Adapun persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. BPUM diberikan kepada pelaku UMKM yang sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat
  2. Warga Negara Indonesia
  3. Fotokopi E-KTP
  4. Fotokopi KK
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB) / Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa
  6. Memiliki usaha mikro
  7. Bukan Apartur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD
  8. Mengisi Formulir yang telah disediakan pada link dibawah

BPUM akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 1.200.000 langsung ke nomor rekening penerima, jika telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Seperti dijelaskan pada point diatas yang bisa mendapatkan BPUM adalah pelaku Usaha Kecil Menengah yang belum maupun sudah pernah mendapatkan BPUM tahun 2020. Segera daftarkan usaha yang Anda miliki untuk kemudian dilakukan verifikasi lebih lanjut.

Silahkan isi formulir berikut ini sebelum tanggal 25 April 2021 untuk Tahap 1 dan 23 Juni 2021 untuk Tahap 2: https://bit.ly/PromosiUsahaDesaBengkel

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan