You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Bengkel
Logo Desa Bengkel
Desa Bengkel

Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

INGAT PROTOKOL KESEHATAN: Rajin Mencuci Tangan, Gunakanlah Masker dan Jaga Jarak Saat Berinteraksi

Cara Membuat Kartu Identitas Anak di Disdukcapil Tabanan

Pemdes 24 Maret 2021 Dibaca 1.530 Kali
Cara Membuat Kartu Identitas Anak di Disdukcapil Tabanan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak, kini orang tua dapat membuat Kartu Identitas Anak (KIA) pada dinas penduduk dan catatan sipil.

Untuk mendapatkan KIA Anda bisa mengurusnya langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tabanan atau melalui Kepala Wilayah di masing - masing banjar. Berikut ini adalah tata cara untuk mendapatkan KIA.

Banyak manfaat jika seorang memiliki KIA, diantaranya adalah untuk memenuhi hak anak, persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan, begitu pula berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.

Syarat

  1. Fotokopi Akte Kelahiran Anak
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Pasfoto ukuran 3x4 bewarna untuk anak di atas 5 tahun

Prosedur

  1. Penduduk mengisi form permohonan KIA
  2. Petugas menerima menerima dan memverifikasi permohonan pemohon
  3. Petugas KIA di disdukcapil Tabanan mencetak dan menerbitkan KIA
  4. Petugas menyerahkan KIA yang telah di cetak kepada pemohon

Biaya / Tarif

Gratis

Proses pembuatan KIA sendiri berlangsung dalam dua tahap, yaitu:

  1. Untuk anak yang berumur nol tahun hingga lima tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto.
  2. Setelah anak berumur lima tahun hingga 17 tahun (kurang sehari) diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu. Setelah anak berumur 17 tahun diganti dan diterbitkan KTP elektronik.

Layanan Daring:

Disdukcapil Kabupaten Tabanan memberikan pelayanan secara daring melalui WhatsApp pada hari Senin-Kamis mukai pukul 08.00 - 14.00 Wita, serta hari Jumat mulai dari 08.00-12.00 Wita.

Silahkan klik tautan berikut ini untuk mendapatkan pelayanan kependudukan pada dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Tabanan:

https://linktr.ee/dukcapiltabanan

Setelah Anda menyediakan data yang diperkukan, Anda akan diberikan notifikasi via email jika dokumen Anda telah selesai.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan