Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1, Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2016, Pemerintah Desa Bengkel akan melaksanakan Rekrutmen Perangkat Desa ( Kepala Kewilayahan Br Buduk, Bengkel Kawan dan Telengis, Desa Bengkel ) dimana pendaftarannya akan dimulai dari tanggal 1 Pebruari 2021 sampai dengan 5 Pebruari 2021. Adapun ketentuan dan persyaratannya adalah sebagai berikut:
Ketentuan Persyaratan:
A. Persyaratan Umum:
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.
- Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1(satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
- Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
B. Persyaratan Khusus:
- Tidak pernah terlibat tindak pidana/kejahatan lainya yang disertai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Calon perangkat Desa Khususnya Kepala Kewilayahan merupakan warga banjar dinas yang direkomendasikan oleh banjar dinas yang bersangkutan, dimana warga banjar dinas merekomendasikan minimal 2 orang calon yang dibuktikan dengan tanda tangan dukungan warga banjar dinas pada saat menghadiri musyawarah;
- Perangkat Desa ( Kawil ) yang telah habis masa jabatan/tugasnya dan berusia kurang dari 60 tahun dapat mengikuti kompetisi.
- Lulus ujian tertulis sebagai Perangkat Desa ( Kawil ); dan
- Menandatangani Fakta Integritas.
C. Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- KK, dan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan bertempat tinggal dari Perbekel;
- Surat Keterangan Catatan Kepoliasian ( SKCK ) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia;
- Surat pernyataan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
- Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Akte kelahiran atau surat keterangan lahir dari Perbekel;
- Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
- Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa ditulis tangan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai 10.000.
D. Fasilitas yang didapatkan:
- Penghasilan Tetap dan Tunjangan: +/- IDR 2.400.000
- Tunjangan Kesehatan: BPJS
- Honor Lainnya
E. Tugas dan Fungsi Kepala Wilayah sesuai dengan Permendagri 84 tahun 2016 tentang SOTK Pemerintah Desa
- Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
-
- Wajib datang ke kantor dan mengikuti jam kerja kantor dari pukul 08.00 s/d 15.00 WITA
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan, pendataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
Jadwal Pendaftaran: 1 Pebruari 2021 sampai dengan 5 Pebruari 2021
Kelengkapan dokumen pendaftaran dapat di download pada link berikut ini: http://bit.ly/Kelengkapan_Dokumen_Kawil